
Pemberitahuan Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMMI) 2025
Pemberitahuan Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMMI) 2025 Download Surat Pemberitahuan Facebook Telegram WhatsApp Email
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi mengamanahkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas; Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Standar, Pengendalian Standar dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi, yang dikenal dengan singkatan PPEPP. Tahap Evaluasi Standar dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI).
AMI adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi. AMI merupakan salah satu langkah untuk mengetahui kesesuaian standar dengan pelaksanaan yang telah dilakukan pada berbagai aspek yang telah ditetapkan. Proses AMI dilakukan dalam dua tahap, yaitu Audit Sistem dan Audit Keseuaian. Hasil dari kedua tahapan tersebut kemudian dirumuskan dalam Laporan AMI yang digunakan oleh Auditee untuk menentukan langkah peningkatan SPMI yang dirumuskan dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).

Pemberitahuan Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMMI) 2025 Download Surat Pemberitahuan Facebook Telegram WhatsApp Email

LP3M Unima Adakan Penyamaan Persepsi Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) Unima 2025 Senin, 13 Oktober 2025 – Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas

Praktik Baik Unit Penjaminan Mutu FIPP Unima, Hadirkan Tim LP3M Bahas Instrumen AMI 2025 Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima) menyelenggarakan
Panduan Pengisian Beban Kerja Dosen (BKD)-Laporan Kinerja Dosen (LKD) Universitas Negeri Manado ini disusun dengan tujuan melakukan penyesuaian penilaian kinerja dosen Universitas Negeri Manado terhadap rubrik BKD Dosen 2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kepada Mahasiswa (S3, S2, S1, D3, maupun profesi) Universitas Negeri Manado untuk dapat mengisi Form Kepuasan Layanan Mahasiswa UNIMA sebagai salah satu instrumen untuk mengevaluasi kepuasan layanan mahasiswa.Terima kasih atas perhatian dan respon dari Bapak/Ibu/Sdr/i mahasiswa sekalian.
Salam hormat,
LP3M Unima
Berdasarkan hasil analisis Validitas dan Reliabilitas butir soal pada instrumen kepuasan mahasiswa Universitas Negeri Manado pada 30 mahasiswa orang mahasiswa di Program Studi Pendidikan IPA Universitas Negeri Manado diperoleh hasil sebanyak 102 butir soal dinyatakan valid dimana (r-hitung ≥ 0,361) dan 5 buah butir soal dinyatakan tidak valid dimana (r-hitung < 0,361). Selanjutnya diuji tingkat reliabilitasnya dengan hasil instrumen memiliki reliabilitas tinggi (α = 0,790).
Jl. Kampus Unima, Tonsaru, Kec. Tondano Sel., Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara 95618