Penjaminan Mutu Penyelanggaraan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Lingkup UNIMA
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, maka Universitas Negeri Manado (UNIMA) menetapkan Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2022 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau Tipe-A di Lingkungan Universitas Negeri Manado. Persyaratan umum untuk mengikuti RPL di Universitas Negeri Manado yaitu paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat dan memiliki pendidikan nonformal, informal, dan atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi di UNIMA yang akan ditempuh.
RPL adalah proses pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, atau nonformal, atau informal, dan/atau pengalaman kerja. Pengakuan atas CP ini dimaksudkan untuk menempatkan seseorang pada jenjang kualifikasi sesuai dengan jenjang pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Tujuan penyelenggaraan RPL Tipe A yaitu (1) Meningkatkan akses untuk mengikuti pendidikan tinggi, sehingga dapat meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi; (2) Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang telah memiliki pengalaman pada suatu bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu untuk mengajukan pengakuan pengetahuan dan keterampilan yang telah diperolehnya untuk memperoleh kredit akademik melalui asesmen RPL; (3) Memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi untuk menyelenggarakan RPL dalam rangka peningkatan akses mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat yang akan melanjutkan studi pada program studi tertentu melalui asesmen RPL.
Lembanga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Negeri Manado (UNIMA) sebagai bagian dalam Penjaminan Mutu dalam lingkup UNIMA tentunya memiliki peran dalam penjaminan mutu pelaksanaan RPL ini. Pada Peraturan Rektor UNIMA No. 5 Tahun 2022 dijelaskan mengenai Penjaminan Mutu pada Bab V Pasal 13. Dijelaskan bahwa (1) Mutu RPL merupakan ukuran kualitas penyelenggaraan RPL di Unima. (2) Fenjaminan mutu penyelenggaraan RPL adalah pembentukan dan kepatuhan terhadap kebijakan mutu, standar mutu, dan manual mutu, pada pelaksanaan program RPL yang meliputi input, proses, output, dan outcome. (3) Mekanisme penjaminan mutu RPL di Unima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan sesuai prosedur dan tata cara Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Unima, Unit Penjamin Mutu (UPM) pada tingkat Fakultas/Pascasarjana, Gugus Penjamin Mutu (GPM) pada tingkat Program Studi, dan melibatkan Tim Validator RPL. (4) Penyelenggaraan penjaminan mutu RPL secara teknis diatur dalam pedoman yang diusulkan oleh LP3M dan ditetapkan melalui keputusan Rektor.